Tarif PPh 21 Bukan Pegawai berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh diterapkan atas jumlah kumulatif dari: Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan, yang diterima atau diperoleh bukan pegawai yang memenuhi ketentuan pengurangan PPh 21 di atas.
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) PPh pasal 4 ayat (2) adalah Pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan jasa tertentu dan sumber tertentu ( jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadiah undian, dan lainnya) Dasar Hukum. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan
Sebagai pihak yang melakukan administrasi PPN, penting bagi PKP untuk mengetahui saat terutang PPN dan tempat terutang PPN. Saat Terutangnya PPN. Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 11 disebutkan bahwa terutangnya PPN terjadi pada saat: Penyerahan Barang Kena Pajak ; Impor Barang Kena Pajak ; Penyerahan Jasa Kena Pajak
Selain PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN. atau. Dikompensasikan ke Masa Pajak. Khusus Restitusi untuk PKP : Pasal 17C KUP dilakukan dengan atau. Prosedur biasa. atau. Pengembalian Pendahuluan. Pasal 17D KUP dilakukan dengan. Prosedur biasa. atau. Pengembalian Pendahuluan. atau atau. NTPP: H. PPN lebih bayar pada : 1 x Butir II.D (Diisi dalam hal SPT
• Masuk kembali ke menu SPT dan pilih Formulir Induk 1111, kemudian pilih bagian II.H, Klik 1.2 Butir II.F, Butir 2.1 Selain PKP Pasal 9 ayat 4b (PPN), dan klik butir 3.1 dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. • Masuk ke bagian VI, isi tempat dan tanggal yang sesuai tanggal hari pembetulan SPT, kemudian pilih Simpan.
Nah, itulah persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha sebelum mengajukan PKP Pasal 9 Ayat 4b. Pastikan Anda memenuhi seluruh persyaratan ini agar pengajuan PKP Pasal 9 Ayat 4b dapat disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak Indonesia. Terima kasih telah membaca artikel tentang pkp pasal 9 ayat 4b!
Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut : "Pasal 10 (1) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dengan Dasar Pengenaan Pajak. (2)
Pembahasan. Jawaban : A. Berdasarkan Per No. 31/PJ/2012 Pasal 8 ayat 1disebutkan salah satu yang tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi
3 Pasal 9 (1) Dihapus. (2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama. (2a) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.
Pajak ini dibebankan pada konsumen akhir BKP yang ada, sedangkan yang melakukan penyetoran pajak bukanlah konsumen akhir namun Anda, sebagai PKP yang menjual barang tersebut. Ini yang dimaksudkan dengan pajak tidak langsung, karena berbeda antara penyetor dan pembayarannya. Baca juga: PKP Pasal 9 Ayat 4b dan Aturan Pengembalian PPN. 3.
Oleh : 2.1 PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN atau 2.2 Selain PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN diminta untuk : 3.1 Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya atau atau 2.2 Selain
Pendapatan Kena Pajak adalah kata lain dari Penghasilan Kena Pajak sering disingkat PKP dalam proses penghitungan pajak. Merujuk ketentuan dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang PPh, Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah penghasilan wajib pajak yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak penghasilan.
PKP kriteria tertentu yang dimaksud adalah PKP yang sesuai dalam Pasal 17C dan 17D UU KUP yakni wajib pajak dengan kriteria wajib pajak patuh. Bukan PKP yang berisiko rendah sebagaimana yang dimaksud Pasal 9 Ayat (4c) UU PPN. Baca Juga: Percepatan Restitusi PPN Bagi Wajib Pajak Kriteria Tertentu. PKP Berisiko Rendah Tidak Akan Mendapatkan SKPPKP
Pengembalian Pasal 9 ayat (4c) UU KUP hanya dapat diajukan oleh PKP berisiko rendah. PKP berisiko rendah tersebut berhak mengajukan dapat mengajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak; sementara itu, selain PKP berisiko rendah hanya dapat mengajukan pengembalian pada akhir tahun buku.
PPN merupakan pajak yang dikenakan atas transaksi jual-beli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang memiliki pertambahan nilai dan pungutan ini hanya boleh dilakukan dan dilaporkan oleh PKP. Namun, pihak yang berkewajiban membayarkan PPN adalah konsumen akhir. Baca Juga: Istilah Perpajakan yang Berkaitan dengan PPN. Objek PPN
hsIqV.
selain pkp pasal 9